Seorang Pengemudi Ojek Online Di Aniaya Di Tuduh Curi Handphone

DEPOK jakartaberisiknews.my.id – Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial DF (26) menjadi korban penganiayaan di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Depok, setelah dituduh melakukan penjambretan telepon seluler. Polisi kini telah menangkap pelaku berinisial MR (38).

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, mengatakan penganiayaan tersebut dipicu kesalahpahaman.

Pelaku mengaku melihat korban hendak mengambil ponsel milik seorang perempuan yang diletakkan di dasbor sepeda motor.

“Motifnya karena salah paham. Pelaku menuduh korban sebagai pelaku penjambretan,” kata Fauzan, Rabu (17/6/2026).

Peristiwa bermula saat korban sedang mencari orderan dan melintas di Jalan Raya Pasir Putih pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Tiba-tiba, pelaku yang berada di belakang meneriaki korban sebagai jambret dan langsung mengejarnya.

Menurut keterangan, pelaku kemudian memepet sepeda motor korban hingga berhenti di sekitar sebuah bengkel motor.

Saat korban berhenti, pelaku mendorong, memegang kerah baju, dan memukul korban menggunakan tangan kosong hingga mengenai bibirnya.

Keributan sempat terjadi karena korban terus dituduh melakukan penjambretan. Namun korban membantah tuduhan tersebut.

Pelaku yang emosi kemudian mengambil sebuah palu dari bengkel motor dan memukul kepala korban hingga mengenai telinga sebelah kiri.

Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera melerai dan menolong korban. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku kembali ke rumahnya.

Polisi yang menerima laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan MR beserta barang bukti berupa palu yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Fauzan menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami pengakuan pelaku terkait dugaan percobaan penjambretan yang menjadi dasar tindakannya.

Namun, polisi belum menemukan bukti maupun sosok perempuan yang disebut-sebut sebagai korban percobaan pencurian ponsel.

“Kami masih meminta keterangan tersangka terkait kebenaran tuduhan tersebut. Sampai saat ini belum ditemukan bukti yang mendukung bahwa korban melakukan penjambretan,” ujarnya.

Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bojongsari dan menyerahkan hasil visum dari RSUD KISA Kota Depok sebagai barang bukti.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak bertindak main hakim sendiri ketika menemukan dugaan tindak kejahatan.

“Kalau ada kejahatan, silakan diamankan dan laporkan kepada petugas. Jangan main hakim sendiri,” tegas Fauzan.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara atau denda paling banyak Rp50 juta.

Sumber Berita : Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *