Jadi Korban Pengeroyokan Wartawan Laporankan Peristiwa Ke Polsek Cisauk

(Wartawan Korban Pengeroyokan)
Kabupaten Tangerang jakartaberisiknews.my.id – Seorang wartawan berinisial MT melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/BI/123/VI/2026/SPKT/POLSEK CISAUK/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO, yang diterima pada Senin (13/7/2026) pukul 01.30 WIB.
Berdasarkan informasi dalam laporan polisi, peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Kampung Lebak Sari, Desa Mekar Wangi, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Korban melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam kronologi yang tercantum pada laporan polisi disebutkan, korban bersama tiga saksi bertemu dengan seseorang berinisial AZIS untuk meminta klarifikasi terkait informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Tak lama kemudian, seorang pria yang disebut berinisial NANA bersama beberapa orang lainnya datang ke lokasi. Adu mulut antara kedua belah pihak diduga berubah menjadi aksi kekerasan. Korban mengaku mengalami pemukulan dan dikejar menggunakan senjata tajam jenis golok. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka memar dan luka akibat sabetan senjata tajam pada beberapa bagian tubuh.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Cisauk guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Menanggapi peristiwa tersebut, wartawan barometerindonesianews.net berinisial MT menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sementara itu, Diori Parulian Ambarita, yang akrab disapa Ambar dan dikenal sebagai pimpinan redaksi media online ambaritanews.com sekaligus Aktivis PERS mengecam segala bentuk kekerasan terhadap insan pers.
“Kekerasan terhadap wartawan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan di mata hukum. Wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk memberikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Meski sedang menjalani pemulihan kesehatan, Ambar mengaku tetap mengikuti perkembangan dunia jurnalistik di Indonesia. Ia juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjalankan tugas secara profesional, menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, serta selalu mengutamakan keselamatan dalam bertugas.
Ambar berharap aparat kepolisian, khususnya Polres Tangerang Selatan dan Polsek Cisauk, dapat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Perlindungan Wartawan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan kerja jurnalistik, di antaranya:
Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pasal 8 menegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun kekerasan. Apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, penyelesaiannya pada prinsipnya ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti penggunaan hak jawab dan hak koreksi, tanpa mengesampingkan proses hukum apabila terjadi dugaan tindak pidana. […]