KOMDIGI Tetapkan Tenggat Waktu 3 Bulan Bagi Plafform Digital Patuhi PP

Jakarta, jakartaberisiknews.my.id -Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menetapkan tenggat waktu tiga bulan bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Platform digital yang tidak memenuhi ketentuan tersebut terancam dikenai sanksi tegas.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa masa kepatuhan mulai dihitung sejak implementasi resmi regulasi pada 28 Maret 2026.
“Implementasi PP Tunas dimulai pada 28 Maret 2026 sebagai titik awal penerapan oleh seluruh PSE,” ujar Alexander dalam keterangannya di Jakarta, (12/4/2026).
Selama periode transisi, setiap platform digital diwajibkan menyampaikan laporan penilaian mandiri (self-assessment) kepada pemerintah. Laporan tersebut harus mencakup sejumlah aspek penting, antara lain:
-Identifikasi layanan yang dapat diakses oleh pengguna anak.
-Mekanisme pelindungan anak yang telah tersedia.
-Sistem verifikasi usia yang diterapkan.
Data yang diserahkan akan diverifikasi oleh Komdigi untuk menentukan profil risiko masing-masing platform, termasuk produk, fitur, dan layanan yang ditawarkan. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menetapkan standar pelindungan anak yang wajib dipatuhi.
Dalam kesempatan yang sama, Komdigi juga merilis hasil evaluasi awal terhadap sejumlah platform digital global yang beroperasi di Indonesia. Hasilnya menunjukkan tingkat kepatuhan yang beragam:
-Meta dinyatakan telah sepenuhnya patuh terhadap ketentuan PP Tunas.
-Roblox dan TikTok masuk kategori kooperatif sebagian, dengan komitmen tertulis serta penyesuaian teknis yang masih berlangsung.
-Google dinilai belum patuh dan telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama pada 9 April 2026.
Alexander menegaskan bahwa Google diberikan waktu tujuh hari sejak sanksi dijatuhkan untuk segera memenuhi kewajiban tersebut.
Pemerintah menekankan bahwa keberhasilan implementasi PP Tunas tidak hanya diukur dari kelengkapan administratif, tetapi juga dari dampak nyata terhadap perlindungan anak di ruang digital.
Dua indikator utama yang menjadi tolok ukur adalah:
-Kepatuhan Sistem: tingkat penerapan sistem pelindungan anak secara menyeluruh oleh platform.
-Dampak Digital: penurunan kasus eksploitasi anak, perundungan siber (cyberbullying), serta paparan konten negatif.
“Keduanya harus berjalan beriringan untuk mewujudkan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia,” pungkas Alexander.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, pemerintah mengingatkan seluruh platform digital untuk segera berbenah. Ketidakpatuhan tidak hanya berisiko pada sanksi administratif, tetapi juga dapat berujung pada pembatasan hingga penghentian layanan di Indonesia.(Ervina)
