Rismon Resmi Mendapatkan Surat SP3 POLDA METROJAYA

Jakarta jakartaberisiknews.my.id-Ketum Jokowi Mania, Andi Azwan, mengatakan bahwa Rismon Sianipar kini sudah bisa tidur nyenyak setelah klaim Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah diterbitkan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (15/4/26).
Adapun, SP3 merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik kepolisian untuk menghentikan proses penyidikan suatu perkara pidana.
Sebelumnya, SP3 Rismon ini sempat dinyinyiri oleh kubu Roy Suryo karena tidak kunjung terbit, padahal sudah lama Rismon meminta maaf kepada Jokowi dan mengajukan Restorative Justice (RJ).
Menanggapi nyinyiran kubu Roy Suryo itu, Andi telah menyatakan bahwa SP3 itu akan terbit pada minggu-minggu ini dan terbukti surat itu sudah dikeluarkan Polda Metro Jaya pada Rabu.
Atas hal ini, Andi mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro jaya karena sudah bekerja keras selama ini.
“Kita melihat bahwasanya dengan adanya KUHAP baru yang mengedepankan yang namanya Restorative Justice ini sudah terpenuhi dengan baik ya.”
“Kalau kita lihat wajah-wajahnya ini, kita semuanya sumringa-sumringa, artinya sudah menggambarkanlah seperti apa hasilnya,” ungkap Andi di Mapolda Metro Jaya, dikutip dari iNews, Kamis (16/4/26).
Dengan diterbitkannya SP3 Rismon ini, Andi mengatakan bahwa perkataan kubu Roy Suryo sebelumnya tidak terbukti.
“Jadi ya kalau dikatakan oleh mereka itu, “Wah tidak akan ada namanya SP3 tanda tangan’, Roy kau lihat sendiri ya Roy, mukanya Rismon itu sekarang sudah bisa tidur nyenyak itu,” ucap Andi dengan senyum sumringahnya.
Terkait SP3 ini, Rismon mengaku lega setelah penyidik Polda Metro Jaya menerbitkannya.
Dengan terbitnya SP3 tersebut, Rismon kini tidak lagi berstatus tersangka kasus ijazah Jokowi.
“Sudah bisa tidur nyenyak,” kata Rismon Sianipar sambil tersenyum di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.
Sumber : Tribunnews.com
Foto : internet inews