Sidang Perdana Peristiwa Kalibata Yang Melibatkan Matel Dan Oknum Polisi

Jakarta jakartaberisiknews.my.id|| Kamis 2/07/2026 Sidang perdana yang d hadiri Massa kubu mata elang yang menjadi korban pembunuhan di Kalibata, Jakarta Selatan terlibat cekcok dengan aparat kepolisian usai persidangan dengan 6 terdakwa eks anggota Yanma Mabes Polri, Kamis (2/7/2026).

Kedua korban bernama Miklon Edisafat dan Noverg Aryanto Tanu.

Mereka memprotes para Terdakwa yang masih jadi tahanan titipan di Rutan Polda Metro Jaya meski perkara sudah memasuki persidangan.

Mereka adalah Ahmad Marz Zulqadri, Ilham Adjie Maulana, M. Irfan Akbar Batubara, Baginda Nurhidayat, Jefry Leo Agusta, Raafi Ghaffaar Wahhab.

Kejadian bermula saat dua matel teman korban menghentikan Terdakwa Ahmad di depan TMP Kalibata. Ahmad memberi tahu teman-temannya yang memang akan dia temui untuk makan durian di sekitar sana.

Kemudian dua korban datang. Mereka bilang sepeda motor Ahmad menunggak pembayaran.

Lalu teman-teman Ahmad datang, mencabut kunci sepeda motor teman korban, lalu mengeroyok kedua korban.

Sementara dua temannya yang awal kabur melarikan diri untuk menginformasikan hal ini ke teman-teman yang lain.

Mereka didakwa dengan tiga pasal berlapis. Pasal 458 ayat (1) tentang Pembunuhan dan Pasal 262 ayat (1) dan (4) tentang kekerasan di muka umum.

Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Reporter: Hanifah Salsabila

Di kutip dari Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *